Sabtu, 07 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 5)


Shock dadakan. Bukan karena AC Milan kalah dari Barcelona atau kondisi kantong yang kian mengering di awal bulan ini, tapi Karena adanya quis dadakan yang diadakan oleh dosen gw tadi pagi tentang pemeriksaan pajak. Lho kok bsa? Bukannya tuh udah biasa terjadi dikalangan anak kampus? Ia, memang bener sih, tapi gw ngrasa shock aja liat nilai gw yang gag dapat dibanggakan sama sekali, hahha. Mungkin itu bisa dijadikan cambuk yee!! buat diri gw agar lebih rajin buat belajarnya. Ma kasih y pak telah membukakan jalan pikiran gw. Kembali ke topik pembicaraan kita tentang pemeriksaan pajak. Bukan karena gw pinter ato sok ngajari kalian disini tapi gw pingin share aja pengetahuan gw tentang pemeriksaan pajak, untung-untung sih buat modal belajar ngadepin UTS yang kian mepet.
                Dalam bab ini gw akan share aja mengenai Tahap penyelesaian pemeriksaan. Dalam hal ini penyelesaian pemeriksaan yang gw ketahui ada 3, yaitu :
1.       Menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP sumir
Dalam hal apa pemeriksaan dikatakan sumir?
a.   WP tidak ditemukan
b.   Pemeriksaan untuk SPT yang bukan restitusi (non 17B)
c.   Pemeriksaan atas permohonan restitusi yang terbagi dua yaitu tidak dilanjutkan di penyidikan (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) atau dilakukan penyidikan (Pasal 44B UU KUP)
2.       Membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP
Dalam hal apa dibuatkan LHP sebagai dasar penerbitan SKP?
a.   Restutusi
b.  WP ditemukan dan pemeriksaan terselesaikan sesuai jangka waktu pemeriksaan
c.  Adanya permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
3.       Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan, yang terjadi bila :
1. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
2.     WP badan tidak memenuhi sebagian/seluruh permintaan peminjaman dokumen
3. WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, menolak membantu kelancaran pemeriksaan dan terhadap WP tersebut tidak dilakukan penetapan pajak secara jabatan

Berikut alur pemeriksaan secara umum sampai penuntutan di pengadilan :

 
Bagian Pembahasan akhir hasil pemeriksaan :
Dalam hal ini terdapat 3 katagori keputusan, yaitu :
1.       Setuju --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Bukti akhir hasil pembahasan
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
2.       Tidak disetujui sebagaian atau seluruh --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Beda pendapat --> tim quality assurance
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
3.       Tidak menyampaikan tanggapan --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Beda pendapat --> tim quality assurance
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan

 Gambaran secara umum :

 
Mungkin itu saja yang dapat gw sampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kita semua, amin. Kalau ingin tahu lebih lanjut, niih gw lampirkan dasar hukumnya :
1.       UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.  PER 34 pj 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar