Pemeriksaan
pajak? Kayaknya setiap orang muak dengar istilah
yang satu ini. Apalagi kalau terlibat di dalamnya. Setiap orang beranggapan bahwasanya ngapain
juga diperiksa toh kita kan sudah mbayar, klo diperiksa mah sama aja dong ama
pemalakan tp dilindungi ama undang-udang! Bener juga yee, Eits tunggu dulu!
Kalian mau nggak dianggap sebagai warga Negara Indonesia yang baik? Terus
kalian mau enggak diakui secara legal sebagai warga Negara Indonesia? Ibarat
koperasi, bahwasanya hanya anggotanya yang membayar iuranlah yang diakui
sebagai anggota koperasi tersebut. Begitu juga Negara akan mengganggap
seseorang sebagai warganya apabila mau membayar iuran wajib kenegaraan “salah
satunya adalah pajak”. So, masih ada yang kekeuh tidak mau membayar pajak, atau
masih mengaggap pajak sebagai suatu bentuk pemalakan? Mudah-mudahan sih terbuka
jalan pemikiran kalian tentang pentingnya pajak bagi Negara kita. Dalam artikel
ini gw akan nerusin penjelasan gw tentang pemeriksaan pajak berdasar
artikel gw sebelumnya.
Lanjut ke topik berikutnya mengenai hak dan kewajiban wajib pajak saat dilakukannya pemeriksaan
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Rasanya gag adil dong klo hanya wajib pajak
saja yang mempunyai hak saat adanya pemeriksaan. Dalam hal ini pemeriksa juga
mempunyai hak dan kewajiban saat melaksanakan pemeriksaan, yaitu sebagai
berikut :
- menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
- melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1.
alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2.
hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan;
3.
hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil
Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan;
- menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
- memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Sekedar ingin memberi tahu aja kayaknya gag
afdhol klo kita mbahas pemeriksaan pajak tapi gag tahu tahapannya kayak apa.
Berikut tahapan pemeriksaan pajak yang gw gambarkan secara umum yaitu :
Ini aja mungkin yang bisa gw jelasin mengenai pemeriksaan
pajak. Mungkin ini gag selengkap di undang-undang se, tapi paling tidak
bergunalah untuk menambah wawasan kita mengenai pemeriksaan pajak beserta
isi-isinya. Klo ingin lebih lengkap nih! Gw lampirin dasar hukumnya :
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
- PMK 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
- PER 34 pj 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar