Rabu, 04 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 2)


“Sapa sih yang mau bayar pajak dengan ikhlas?” mendengar pertanyaan tersebut mungkin gag ada satupun masyarakat yang mau membayar pajak termasuk gw, hehhe. Yaiyalah, pajak kan ibarat pemalakan yang struktural dan dilindungi oleh undang-undang. Gimana tidak, jerih payah yang kita peroleh atas hasil jerih payah bekerja mau tidak mau harus dipotong hanya untuk sebuah “Pajak” yang manfaatnya juga belum tentu dapat kita nikmati. Bukan hanya masyarakat secara luas, petugas pajak (fiskus) pun gw jamin tidak ada yang mau untuk membayar pajak secara ikhlas, (gw tekankan lagi secara Ikhlas) mungkin karena jabatannya mereka mau gag mau harus memberi contoh pada publik untuk membayar pajak sesuai aturan.
Tapi pajak itu penting, seperti yang diterangkan dalam artikel pertama gw. Jadi mulailah untuk ikhlas membayar pajak karena itu semua juga bakalan bermanfaat bagi kita semua. Sekedar intermezzo dari gw, untuk selanjutnya, dalam artikel ini gw mau membahas slogan pajak yang berikutnya yaitu “Lunasi pajaknya, awasi penggunaanya” dan sekilas mengenai pemeriksaan pajak.

Berkaitan dengan hal tersebut terlebih dahulu alangkah lebih baik kita mengenal sekilas mengenai  Bagaimana sih pelaksanaan pemungutan pajak yang baik dan benar?
“Lunasi Pajaknya, awasi penggunaanya”. Nah dari situlah mau nggak mau sebagai warga Negara yang baik kita dituntut untuk tahu gimana se pemungutan pajak dan bagaimana se pengawasannya. Minimal kita harus tau lah kapan mungut pajak? Kapan setor? Kapan lapor? Dan gimana cara pengisiannya dalam SPT dengan baik dan benar. Itu aja sih, kalau mau main “save” aja, biar gag diperiksa ama petugas pajak (fiskus). Oh ya menyangkut pemeriksaan pajak. Negara punya wewenang dan hak buat memeriksa dan mengawasi besarnya pajak yang terutang. Maksudnya biar adil kalo publik boleh mengawasi penggunaan pajak, maka Negara boleh dong mengawasi pemungutan pajaknya dalam bentuk “PEMERIKSAAN PAJAK”.  Mau tau nih penjelasannya :

Apa sih Pemeriksaan Pajak itu?
pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
dengan 2 tujuan, yaitu :
1. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan 
2. untuk tujuan lain

Apa sajakah ruang lingkup pemeriksaan?
Menurut PMK 199 tahun 2007, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Kapan pemeriksaan dilakukan?
                Jika perlu dan terdapat indikasi bahwasanya terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka penghindaran kewajiban pembayaran pajak seperti : pemalsuan dokumen, catatan, dst.
Apa saja jenis pemeriksaan?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jenis Pemeriksaan, yaitu:
  1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup Pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan
Pelaksanaan Pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
Berapa lama jangka waktu Pemeriksaan?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  1.  Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

 Pemeriksaan untuk tujuan lain.
  1. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. 
  2.  Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Minimal itu ajalah dulu yang ingin gw jelasin mengenai pajak secara global. Untung-untung sebagai pengantar bagi kita untuk memahami arti pajak sesungguhnya dan gimana pelaksanaannya. Resapi, pikirkan dan telaah! Untuk informasi lebih lanjut baca ketentuan ini :

Dasar Hukum:
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar