“Sapa sih yang
mau bayar pajak dengan ikhlas?” mendengar
pertanyaan tersebut mungkin gag ada satupun masyarakat yang mau membayar pajak
termasuk gw, hehhe. Yaiyalah, pajak kan ibarat pemalakan yang struktural dan
dilindungi oleh undang-undang. Gimana tidak, jerih payah yang kita peroleh atas
hasil jerih payah bekerja mau tidak mau harus dipotong hanya untuk sebuah
“Pajak” yang manfaatnya juga belum tentu dapat kita nikmati. Bukan hanya
masyarakat secara luas, petugas pajak (fiskus) pun gw jamin tidak ada yang mau
untuk membayar pajak secara ikhlas, (gw tekankan lagi secara Ikhlas) mungkin karena jabatannya mereka mau gag mau harus
memberi contoh pada publik untuk membayar pajak sesuai aturan.
Tapi pajak itu penting, seperti yang
diterangkan dalam artikel pertama gw. Jadi mulailah untuk ikhlas membayar pajak
karena itu semua juga bakalan bermanfaat bagi kita semua. Sekedar intermezzo
dari gw, untuk selanjutnya, dalam artikel ini gw mau membahas slogan pajak yang
berikutnya yaitu “Lunasi pajaknya, awasi
penggunaanya” dan sekilas mengenai pemeriksaan pajak.
Berkaitan dengan hal tersebut terlebih dahulu
alangkah lebih baik kita mengenal sekilas mengenai Bagaimana
sih pelaksanaan pemungutan pajak yang baik dan benar?
“Lunasi Pajaknya,
awasi penggunaanya”. Nah dari situlah mau
nggak mau sebagai warga Negara yang baik kita dituntut untuk tahu gimana se
pemungutan pajak dan bagaimana se pengawasannya. Minimal kita harus tau lah
kapan mungut pajak? Kapan setor? Kapan lapor? Dan gimana cara pengisiannya
dalam SPT dengan baik dan benar. Itu aja sih, kalau mau main “save” aja, biar
gag diperiksa ama petugas pajak (fiskus). Oh ya menyangkut pemeriksaan pajak.
Negara punya wewenang dan hak buat memeriksa dan mengawasi besarnya pajak yang
terutang. Maksudnya biar adil kalo publik boleh mengawasi penggunaan pajak,
maka Negara boleh dong mengawasi pemungutan pajaknya dalam bentuk “PEMERIKSAAN PAJAK”. Mau tau nih penjelasannya :
Apa sih
Pemeriksaan Pajak itu?
pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data , keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
dengan 2 tujuan, yaitu :
1. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan
2. untuk tujuan lain
Apa sajakah ruang lingkup pemeriksaan?
Menurut PMK 199 tahun 2007, ruang lingkup
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah
meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau
beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu
maupun tahun berjalan.
Kapan pemeriksaan dilakukan?
Jika
perlu dan terdapat indikasi bahwasanya terjadi penyelewengan yang dilakukan
oleh wajib pajak dalam rangka penghindaran kewajiban pembayaran pajak seperti :
pemalsuan dokumen, catatan, dst.
Apa saja jenis
pemeriksaan?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat
dilakukan melalui 2 (dua) jenis Pemeriksaan, yaitu:
- Pemeriksaan Lapangan, yaitu Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 28
Tahun 2007 tentang KUP. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan
Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup
Pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau
seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun
berjalan
Pelaksanaan Pemeriksaan
dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan
dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan
pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau
kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
Berapa lama
jangka waktu Pemeriksaan?
Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi
transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain
yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian
yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan
Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pemeriksaan untuk tujuan lain.
- Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Minimal itu ajalah dulu yang ingin gw jelasin mengenai
pajak secara global. Untung-untung sebagai pengantar bagi kita untuk memahami
arti pajak sesungguhnya dan gimana pelaksanaannya. Resapi, pikirkan dan telaah!
Untuk informasi lebih lanjut baca ketentuan ini :
Dasar Hukum:
UU Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PMK
199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar