Jumat, 06 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 4)


Lanjutin artikel gw sebelumnya, mengenai pemeriksaan pajak, mungkin kalian semua terheran knapa sih diadakan pemeriksaan? Knapa sih saya diperiksa, padahal saya sudah mbayar pajak sesuai dengan prosedur? Preet ngakunya sih mbayar, tapi yang bener dong! Bukan salah pemeriksa pajak mah melakukan pemeriksaan pada kalian, tapi kalianlah yang membuat adanya suatu pemeriksaan? Bukan begitu para wajib pajak yang mulia?
Dalam hal ini gw tekankan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan hanya apabila terdapat indikasi adanya kecurangan dalam hal pembayaran pajak. So, pemeriksaan hanya dilakukan pada wajib pajak yang bermasalah saja. Jadi bwat ente-ente yang sudah melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar  gag usah khawatir karena pemeriksaan pajak itu hanya dikhususkan pada orang-orang yang bermasalah saja.
Kayaknya gag mungkin dong seorang pemeriksa pajak langsung melakukan pemeriksaan pajak tanpa persiapan terlebih dahulu, so dibutuhkan adanya rencana pemeriksaan (audit plan) dalam pelaksanaan pemeriksaan. Berikut gw ingin share tentang prosedur penyusunan rencana pemeriksaan dalam bentuk flowchart.

Kejadian yang ada di lapangan mungkin tak sejalan dengan rencana pemeriksaan yang telah kita susun karena suatu sebab di luar perkiraan kita, missal :
1.       Wajib Pajak tidak ketemu (karena suatu sebab)
2.       Hilangnya suatu berkas bukti pemeriksaan
3.       Bencana alam, dan seterusnya

Sehingga mau nggak mau kita harus melakukan perubahan rencana pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Dalam hal ini supervisor ditunjuk sebagai pihak yang berwenang untuk menyusun usulan perubahan rencana pemeriksaan, yaitu :
1.       Uraian rencana pemeriksaan yang diubah
2.       Rencana pemeriksaan sebelumnya
3.       Rencana pemeriksaan yang dimutakhirkan
4.       Alasan perubahan

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban tim pemeriksa pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak kepada DJP. Berikut tahapannya :


 Dalam praktik nggak mungkin juga dong, tim pemeriksa pajak dapat seenaknya mengubah rencana pemeriksaan. Atas perupahan rencana pemeriksaan harus dilakukan sepengetahuan kepala kantor dalam hal ini adalalah kepala UP2, berikut ini merupakaqn langkah-langkahnya :


Mungkin itu saja yang ingin gw jelaskan mengenai perencanaan pemeriksaan, untuk lebih jelasnya silahkan baca ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :

1. SE - 126/PJ/2010 tentang pedoman penyusunan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.
2.   PER – 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar