Lanjutin
artikel gw sebelumnya, mengenai pemeriksaan pajak, mungkin kalian semua
terheran knapa sih diadakan pemeriksaan? Knapa sih saya diperiksa, padahal saya
sudah mbayar pajak sesuai dengan prosedur? Preet ngakunya sih mbayar, tapi yang
bener dong! Bukan salah pemeriksa pajak mah melakukan pemeriksaan pada kalian,
tapi kalianlah yang membuat adanya suatu pemeriksaan? Bukan begitu para wajib
pajak yang mulia?
Dalam
hal ini gw tekankan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan hanya apabila terdapat
indikasi adanya kecurangan dalam hal pembayaran pajak. So, pemeriksaan hanya
dilakukan pada wajib pajak yang bermasalah saja. Jadi bwat ente-ente yang sudah
melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar
gag usah khawatir karena pemeriksaan pajak itu hanya dikhususkan pada
orang-orang yang bermasalah saja.
Kayaknya
gag mungkin dong seorang pemeriksa pajak langsung melakukan pemeriksaan pajak
tanpa persiapan terlebih dahulu, so dibutuhkan adanya rencana pemeriksaan
(audit plan) dalam pelaksanaan pemeriksaan. Berikut gw ingin share tentang
prosedur penyusunan rencana pemeriksaan dalam bentuk flowchart.
Kejadian yang ada di lapangan mungkin tak sejalan dengan rencana pemeriksaan yang telah kita susun karena suatu sebab di luar perkiraan kita, missal :
1.
Wajib Pajak tidak ketemu (karena suatu sebab)
2.
Hilangnya suatu berkas bukti pemeriksaan
3.
Bencana alam, dan seterusnya
Sehingga
mau nggak mau kita harus melakukan perubahan rencana pada proses pemeriksaan
yang sedang berlangsung. Dalam hal ini supervisor ditunjuk sebagai pihak yang
berwenang untuk menyusun usulan perubahan rencana pemeriksaan, yaitu :
1. Uraian
rencana pemeriksaan yang diubah
2. Rencana
pemeriksaan sebelumnya
3. Rencana
pemeriksaan yang dimutakhirkan
4. Alasan
perubahan
Hal
ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban tim pemeriksa pajak atas
pelaksanaan pemeriksaan pajak kepada DJP. Berikut tahapannya :
Dalam
praktik nggak mungkin juga dong, tim pemeriksa pajak dapat seenaknya mengubah
rencana pemeriksaan. Atas perupahan rencana pemeriksaan harus dilakukan
sepengetahuan kepala kantor dalam hal ini adalalah kepala UP2, berikut ini merupakaqn
langkah-langkahnya :
Mungkin
itu saja yang ingin gw jelaskan mengenai perencanaan pemeriksaan, untuk lebih
jelasnya silahkan baca ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :
1. SE - 126/PJ/2010 tentang pedoman penyusunan
pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. PER – 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan
untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar