Shock dadakan. Bukan karena AC Milan kalah dari Barcelona
atau kondisi kantong yang kian mengering di awal bulan ini, tapi Karena adanya
quis dadakan yang diadakan oleh dosen gw tadi pagi tentang pemeriksaan pajak.
Lho kok bsa? Bukannya tuh udah biasa terjadi dikalangan anak kampus? Ia, memang
bener sih, tapi gw ngrasa shock aja liat nilai gw yang gag dapat dibanggakan
sama sekali, hahha. Mungkin itu bisa dijadikan cambuk yee!! buat diri gw agar lebih rajin
buat belajarnya. Ma kasih y pak telah membukakan jalan pikiran gw. Kembali ke topik pembicaraan kita tentang pemeriksaan pajak. Bukan karena gw pinter ato sok
ngajari kalian disini tapi gw pingin share aja pengetahuan gw tentang
pemeriksaan pajak, untung-untung sih buat modal belajar ngadepin UTS yang kian
mepet.
Dalam
bab ini gw akan share aja mengenai Tahap penyelesaian pemeriksaan. Dalam hal
ini penyelesaian pemeriksaan yang gw ketahui ada 3, yaitu :
1.
Menghentikan pemeriksaan
dengan membuat LHP sumir
Dalam hal apa
pemeriksaan dikatakan sumir?
a. WP tidak ditemukan
b. Pemeriksaan untuk SPT
yang bukan restitusi (non 17B)
c. Pemeriksaan atas
permohonan restitusi yang terbagi dua yaitu tidak dilanjutkan di penyidikan
(Pasal 8 ayat 3 UU KUP) atau dilakukan penyidikan (Pasal 44B UU KUP)
2.
Membuat LHP sebagai dasar
penerbitan SKP
Dalam hal apa
dibuatkan LHP sebagai dasar penerbitan SKP?
a. Restutusi
b. WP ditemukan dan
pemeriksaan terselesaikan sesuai jangka waktu pemeriksaan
c. Adanya permohonan
perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
3.
Mengusulkan pemeriksaan
bukti permulaan, yang terjadi bila :
1. Pada saat pelaksanaan
pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
2. WP badan tidak memenuhi
sebagian/seluruh permintaan peminjaman dokumen
3. WP menolak untuk
dilakukan pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, menolak
membantu kelancaran pemeriksaan dan terhadap WP tersebut tidak dilakukan
penetapan pajak secara jabatan
Berikut alur pemeriksaan secara umum sampai
penuntutan di pengadilan :
Bagian Pembahasan
akhir hasil pemeriksaan :
Dalam hal ini terdapat 3 katagori keputusan,
yaitu :
1.
Setuju --> 3 hari undangan
pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Bukti akhir hasil pembahasan
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
2.
Tidak disetujui sebagaian atau seluruh --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Beda pendapat --> tim quality assurance
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
3.
Tidak menyampaikan tanggapan --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Beda pendapat --> tim quality assurance
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
Gambaran secara umum :
Mungkin itu saja yang
dapat gw sampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kita semua, amin. Kalau ingin
tahu lebih lanjut, niih gw lampirkan dasar
hukumnya :
1.
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
2. PER
34 pj 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan