Sabtu, 07 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 5)


Shock dadakan. Bukan karena AC Milan kalah dari Barcelona atau kondisi kantong yang kian mengering di awal bulan ini, tapi Karena adanya quis dadakan yang diadakan oleh dosen gw tadi pagi tentang pemeriksaan pajak. Lho kok bsa? Bukannya tuh udah biasa terjadi dikalangan anak kampus? Ia, memang bener sih, tapi gw ngrasa shock aja liat nilai gw yang gag dapat dibanggakan sama sekali, hahha. Mungkin itu bisa dijadikan cambuk yee!! buat diri gw agar lebih rajin buat belajarnya. Ma kasih y pak telah membukakan jalan pikiran gw. Kembali ke topik pembicaraan kita tentang pemeriksaan pajak. Bukan karena gw pinter ato sok ngajari kalian disini tapi gw pingin share aja pengetahuan gw tentang pemeriksaan pajak, untung-untung sih buat modal belajar ngadepin UTS yang kian mepet.
                Dalam bab ini gw akan share aja mengenai Tahap penyelesaian pemeriksaan. Dalam hal ini penyelesaian pemeriksaan yang gw ketahui ada 3, yaitu :
1.       Menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP sumir
Dalam hal apa pemeriksaan dikatakan sumir?
a.   WP tidak ditemukan
b.   Pemeriksaan untuk SPT yang bukan restitusi (non 17B)
c.   Pemeriksaan atas permohonan restitusi yang terbagi dua yaitu tidak dilanjutkan di penyidikan (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) atau dilakukan penyidikan (Pasal 44B UU KUP)
2.       Membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP
Dalam hal apa dibuatkan LHP sebagai dasar penerbitan SKP?
a.   Restutusi
b.  WP ditemukan dan pemeriksaan terselesaikan sesuai jangka waktu pemeriksaan
c.  Adanya permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
3.       Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan, yang terjadi bila :
1. Pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan
2.     WP badan tidak memenuhi sebagian/seluruh permintaan peminjaman dokumen
3. WP menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, menolak membantu kelancaran pemeriksaan dan terhadap WP tersebut tidak dilakukan penetapan pajak secara jabatan

Berikut alur pemeriksaan secara umum sampai penuntutan di pengadilan :

 
Bagian Pembahasan akhir hasil pemeriksaan :
Dalam hal ini terdapat 3 katagori keputusan, yaitu :
1.       Setuju --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Bukti akhir hasil pembahasan
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
2.       Tidak disetujui sebagaian atau seluruh --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Beda pendapat --> tim quality assurance
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan
3.       Tidak menyampaikan tanggapan --> 3 hari undangan pembahasan hasil pemeriksaan , apabila :
Hadir --> risalah pembahasan --> Beda pendapat --> tim quality assurance
Tidak --> risalah pembahasan --> Bukti akhir ketidakhadiran WP --> dianggap telah disampaikan

 Gambaran secara umum :

 
Mungkin itu saja yang dapat gw sampaikan, mudah-mudahan berguna bagi kita semua, amin. Kalau ingin tahu lebih lanjut, niih gw lampirkan dasar hukumnya :
1.       UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.  PER 34 pj 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Jumat, 06 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 4)


Lanjutin artikel gw sebelumnya, mengenai pemeriksaan pajak, mungkin kalian semua terheran knapa sih diadakan pemeriksaan? Knapa sih saya diperiksa, padahal saya sudah mbayar pajak sesuai dengan prosedur? Preet ngakunya sih mbayar, tapi yang bener dong! Bukan salah pemeriksa pajak mah melakukan pemeriksaan pada kalian, tapi kalianlah yang membuat adanya suatu pemeriksaan? Bukan begitu para wajib pajak yang mulia?
Dalam hal ini gw tekankan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan hanya apabila terdapat indikasi adanya kecurangan dalam hal pembayaran pajak. So, pemeriksaan hanya dilakukan pada wajib pajak yang bermasalah saja. Jadi bwat ente-ente yang sudah melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar  gag usah khawatir karena pemeriksaan pajak itu hanya dikhususkan pada orang-orang yang bermasalah saja.
Kayaknya gag mungkin dong seorang pemeriksa pajak langsung melakukan pemeriksaan pajak tanpa persiapan terlebih dahulu, so dibutuhkan adanya rencana pemeriksaan (audit plan) dalam pelaksanaan pemeriksaan. Berikut gw ingin share tentang prosedur penyusunan rencana pemeriksaan dalam bentuk flowchart.

Kejadian yang ada di lapangan mungkin tak sejalan dengan rencana pemeriksaan yang telah kita susun karena suatu sebab di luar perkiraan kita, missal :
1.       Wajib Pajak tidak ketemu (karena suatu sebab)
2.       Hilangnya suatu berkas bukti pemeriksaan
3.       Bencana alam, dan seterusnya

Sehingga mau nggak mau kita harus melakukan perubahan rencana pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Dalam hal ini supervisor ditunjuk sebagai pihak yang berwenang untuk menyusun usulan perubahan rencana pemeriksaan, yaitu :
1.       Uraian rencana pemeriksaan yang diubah
2.       Rencana pemeriksaan sebelumnya
3.       Rencana pemeriksaan yang dimutakhirkan
4.       Alasan perubahan

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban tim pemeriksa pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak kepada DJP. Berikut tahapannya :


 Dalam praktik nggak mungkin juga dong, tim pemeriksa pajak dapat seenaknya mengubah rencana pemeriksaan. Atas perupahan rencana pemeriksaan harus dilakukan sepengetahuan kepala kantor dalam hal ini adalalah kepala UP2, berikut ini merupakaqn langkah-langkahnya :


Mungkin itu saja yang ingin gw jelaskan mengenai perencanaan pemeriksaan, untuk lebih jelasnya silahkan baca ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :

1. SE - 126/PJ/2010 tentang pedoman penyusunan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.
2.   PER – 9/PJ/2010 tentang standar pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kamis, 05 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 3)


Pemeriksaan pajak? Kayaknya setiap orang muak dengar istilah yang satu ini. Apalagi kalau terlibat di dalamnya.  Setiap orang beranggapan bahwasanya ngapain juga diperiksa toh kita kan sudah mbayar, klo diperiksa mah sama aja dong ama pemalakan tp dilindungi ama undang-udang! Bener juga yee, Eits tunggu dulu! Kalian mau nggak dianggap sebagai warga Negara Indonesia yang baik? Terus kalian mau enggak diakui secara legal sebagai warga Negara Indonesia? Ibarat koperasi, bahwasanya hanya anggotanya yang membayar iuranlah yang diakui sebagai anggota koperasi tersebut. Begitu juga Negara akan mengganggap seseorang sebagai warganya apabila mau membayar iuran wajib kenegaraan “salah satunya adalah pajak”. So, masih ada yang kekeuh tidak mau membayar pajak, atau masih mengaggap pajak sebagai suatu bentuk pemalakan? Mudah-mudahan sih terbuka jalan pemikiran kalian tentang pentingnya pajak bagi Negara kita. Dalam artikel ini gw akan nerusin penjelasan gw tentang pemeriksaan pajak berdasar artikel gw sebelumnya.

Lanjut ke topik berikutnya mengenai hak dan kewajiban wajib pajak saat dilakukannya pemeriksaan
  1. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; 
  2.  meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; 
  3.  meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; 
  4.  meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; 
  5.  menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; 
  6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; 
  7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan 
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. 

Rasanya gag adil dong klo hanya wajib pajak saja yang mempunyai hak saat adanya pemeriksaan. Dalam hal ini pemeriksa juga mempunyai hak dan kewajiban saat melaksanakan pemeriksaan, yaitu sebagai berikut :
  • menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; 
  •  memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
  • melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1.       alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2.       hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
3.       hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  •  menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan;
  • menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  • memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
  • memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
  •  memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  •  mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
  •  merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.

Sekedar ingin memberi tahu aja kayaknya gag afdhol klo kita mbahas pemeriksaan pajak tapi gag tahu tahapannya kayak apa. Berikut tahapan pemeriksaan pajak yang gw gambarkan secara umum yaitu :


 Ini aja mungkin yang bisa gw jelasin mengenai pemeriksaan pajak. Mungkin ini gag selengkap di undang-undang se, tapi paling tidak bergunalah untuk menambah wawasan kita mengenai pemeriksaan pajak beserta isi-isinya. Klo ingin lebih lengkap nih! Gw lampirin dasar hukumnya :
  1.  UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
  3. PMK 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
  4. PER 34 pj 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Rabu, 04 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 2)


“Sapa sih yang mau bayar pajak dengan ikhlas?” mendengar pertanyaan tersebut mungkin gag ada satupun masyarakat yang mau membayar pajak termasuk gw, hehhe. Yaiyalah, pajak kan ibarat pemalakan yang struktural dan dilindungi oleh undang-undang. Gimana tidak, jerih payah yang kita peroleh atas hasil jerih payah bekerja mau tidak mau harus dipotong hanya untuk sebuah “Pajak” yang manfaatnya juga belum tentu dapat kita nikmati. Bukan hanya masyarakat secara luas, petugas pajak (fiskus) pun gw jamin tidak ada yang mau untuk membayar pajak secara ikhlas, (gw tekankan lagi secara Ikhlas) mungkin karena jabatannya mereka mau gag mau harus memberi contoh pada publik untuk membayar pajak sesuai aturan.
Tapi pajak itu penting, seperti yang diterangkan dalam artikel pertama gw. Jadi mulailah untuk ikhlas membayar pajak karena itu semua juga bakalan bermanfaat bagi kita semua. Sekedar intermezzo dari gw, untuk selanjutnya, dalam artikel ini gw mau membahas slogan pajak yang berikutnya yaitu “Lunasi pajaknya, awasi penggunaanya” dan sekilas mengenai pemeriksaan pajak.

Berkaitan dengan hal tersebut terlebih dahulu alangkah lebih baik kita mengenal sekilas mengenai  Bagaimana sih pelaksanaan pemungutan pajak yang baik dan benar?
“Lunasi Pajaknya, awasi penggunaanya”. Nah dari situlah mau nggak mau sebagai warga Negara yang baik kita dituntut untuk tahu gimana se pemungutan pajak dan bagaimana se pengawasannya. Minimal kita harus tau lah kapan mungut pajak? Kapan setor? Kapan lapor? Dan gimana cara pengisiannya dalam SPT dengan baik dan benar. Itu aja sih, kalau mau main “save” aja, biar gag diperiksa ama petugas pajak (fiskus). Oh ya menyangkut pemeriksaan pajak. Negara punya wewenang dan hak buat memeriksa dan mengawasi besarnya pajak yang terutang. Maksudnya biar adil kalo publik boleh mengawasi penggunaan pajak, maka Negara boleh dong mengawasi pemungutan pajaknya dalam bentuk “PEMERIKSAAN PAJAK”.  Mau tau nih penjelasannya :

Apa sih Pemeriksaan Pajak itu?
pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
dengan 2 tujuan, yaitu :
1. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan 
2. untuk tujuan lain

Apa sajakah ruang lingkup pemeriksaan?
Menurut PMK 199 tahun 2007, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Kapan pemeriksaan dilakukan?
                Jika perlu dan terdapat indikasi bahwasanya terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka penghindaran kewajiban pembayaran pajak seperti : pemalsuan dokumen, catatan, dst.
Apa saja jenis pemeriksaan?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jenis Pemeriksaan, yaitu:
  1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Pemeriksaan Kantor, Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup Pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan
Pelaksanaan Pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.
Berapa lama jangka waktu Pemeriksaan?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  1.  Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

 Pemeriksaan untuk tujuan lain.
  1. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. 
  2.  Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Minimal itu ajalah dulu yang ingin gw jelasin mengenai pajak secara global. Untung-untung sebagai pengantar bagi kita untuk memahami arti pajak sesungguhnya dan gimana pelaksanaannya. Resapi, pikirkan dan telaah! Untuk informasi lebih lanjut baca ketentuan ini :

Dasar Hukum:
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
               

PEMERIKSAAN PAJAK (PART 1)


“Gag bayar pajak, apa Kata Dunia!!” Heh tunggu dulu, buat apa coba kita bayar pajak yang ujung-ujungnya “ditilep” juga. Sebagian besar masyarakat mungkin berpikiran gitu, apalagi setelah munculnya kasus-kasus mafia pajak yang semakin marak di masa kini, sebut saja Gayus dan Dana. “Sakit hati dan merasa terkhianati” itulah alasan mendasar masyarakat untuk membuat barisan untuk blockade membayar pajak sehingga muncul istilah “Orang bijak kagak makan Pajak” hal tersebut secara gag langsung mencoreng citra dirjen pajak yang telah dibangun sedemikian rupa.
Eits, tunggu dulu, kita jangan berprasangka jelek dulu terhadap istilah pajak. Maksud dalam artikel ini cuma menjembatani dan mengembalikan arah pandang masyarakat yang sesat (salah) menuju jalan yang benar. Upps, bukan maksud gw untuk sok ngajari kalian disini, gw cuma mo sharing ilmu yang gw punya aja dan mudah-mudahan berguna bagi kita semua.
 Kita harus menkaji lebih dahulu Apa yang namanya pajak? Apa sih untungnya bayar pajak? Dan bagaimana sih pelaksanaanya? Yuk kita telaah lebih lanjut apa se pajak itu.
Apa sih yang namanya pajak? Apa juga untungnya bayar pajak?
"Pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan  secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran  rakyat."
Dari pengertian tersebut sih udah jelas yee!! Bahwa pajak itu penting dan berimbas baik juga pada kehidupan pajak. Tanpa pajak gimana bisa sebuah Negara dapat menjalankan fungsinya secara normal. Kasarannya pajak itu dapat diibaratkan sebagai suatu iuran wajib “dalam sebuah organisasi, koperasi, dst, yang notabennya digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi tersebut agar dapat berjalan lancar dan dapat mencapai target sesuai visi dan misinya yang ujung-ujungnya dapat bermanfaat bagi anggotanya. Nah, begitu juga dengan Negara kita kan pasti perlu biaya buat mewujudkan visi misi yang telah kita pegang teguh dan ikrarkan yaitu PANCASILA. Kalau emang kita ngaku sebagai warga Negara yang baik dan masih mau dianggap sebagai warga Negara Indonesia bayar dong pajaknya, jangan ikut enaknya melulu! OK bro…
Sapa se yang mau negaranya bangkrut? (Dalam nyatanya sih belum ada) sapa se yang mau negaranya miskin dan tertinggal? Sapa se yang mau negaranya tertinggal ama Negara lain, gara-gara rakyatnya yang gag mau bayar pajak? Pasti gag ada kan, nah itu gunanya pajak, toh ending-endingnya buat kita juga kan. “So masih ada nih yang gag mau bayar pajak?”

“TIDAK BAYAR PAJAK APA KATA DUNIA!”